A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor Gegara Hindari Audit Anggaran Senilai Rp33 Miliar - Ntvnews.id

Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor Gegara Hindari Audit Anggaran Senilai Rp33 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 10:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendara KPU Buru Maluku Bendara KPU Buru Maluku (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Kepolisian Resor Buru berhasil menangkap pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2025.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RH (48), sebagai bendahara KPU; SB (45), mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela; serta AT (42).

Menurut Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, saat memberikan keterangan di Ambon pada hari Sabtu, motif pembakaran tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata AKBP Sulastri dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 21 April 2025.

RH disebut sebagai otak dari perencanaan pembakaran tersebut. Ia yang menyusun strategi sekaligus menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan aksi. AT berperan sebagai pelaksana langsung di lapangan, dengan bantuan dari SB.

Rangkaian kejadian pada hari pembakaran dimulai ketika SB membawa empat jerigen berisi campuran bensin dan minyak tanah yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh RH.

Jerigen itu diserahkan kepada AT, yang kemudian masuk ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah lebih dulu dibuka. Setelah berhasil masuk, AT menyiramkan bahan bakar ke lantai dan bagian plafon gedung, lalu menunggu waktu yang dianggap tepat untuk menyalakan api.

Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi berupa uang yang diterima oleh SB maupun AT atas perbuatan mereka. Kedua pelaku mengaku termotivasi melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki utang budi terhadap RH.

Saat ini, penyidik dari Polres Buru masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran itu. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas karena melibatkan aparatur penyelenggara pemilu. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya integritas serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi seperti Pilkada.

x|close