DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Pemilu Dipisah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 14:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (YouTube) Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya belum bisa menyatakan sikap resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penyelenggaraan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pemerintah hari ini, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang juga terkait soal sistem pemilu.

“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” tuturnya.

Rifqi menuturkan, pada putusan MK 55/2019, dalam pertimbangan hukumnya telah memberikan kewenangan kepada DPR sebagai pembentuk UU untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

“Yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu. Tapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba ‘bukan memberikan peluang’ kepada kami pembentuk undang-undang, untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” papar dia.

“Nah karena itu sekali lagi izinkan kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” imbuh Rifqi.

x|close