Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Direktur Pemberitaan Jak TV bernama Tian Bahtiar (TB) mendapat uang Rp 478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
"Dengan biaya Rp 478.500.000,00 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa, 22 April 2025 dini hari.
Inisial MS yang dimaksud Qohar ialah advokat Marcella Santoso. Untuk inisial JS, ialah Junaedi Saibih yang merupakan dosen sekaligus advokat.
"Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Abdul Qohar.
Produk narasi negatif itu keluar dalam bentuk informasi di media sosial, media online serta perusahaan tempat Tian bekerja.
"Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," papar Qohar.
Lalu, Junaedi Saibih membuat narasi dan opini positif bagi pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka menyatakan bahwa metodologi kerugian keuangan negara yang disampaikan pihak Kejagung dalam perkara yang ditangani adalah tidak benar.
"Dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," jelas Qohar.
Marcella dan Junaedi pun membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung. Lalu, demonstrasi-demonstrasi itu diberitakan oleh Tian.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube," jelas Qohar.
Tian pun membuat gelar wicara dan diskusi kampus untuk mendukung narasi yang dibangun Marcella dan Junaedi.
"Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di bebarapa kampus yang diliput oleh Jak TV," jelasnya.
Kejagung menyebut permufakatan ketiga orang itu dilakukan untuk memunculkan pandangan buruk mengenai Kejagung.
"Tindakan yang dilakuna oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penangan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula baik di penyidikan maupun di persidagnan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindakllanuti ataupun tidak terbukti di persidangan," papar Qohar.
Ketiga orang itu lantas menjadi tersangka perintangan proses hukum di kasus impor gula dengan terkait tersangka Tom Lembong, kasus timah, serta kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.