Sahroni Mau Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dihukum Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 15:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Sahroni Ahmad Sahroni (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelaku pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman, SJ alias Wanda (W), dihukum mati. Sahroni menilai, kasus pembunuhan oleh SJ bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi tindakan yang mengarah pada sifat psikopat.

"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan. Apalagi, pelaku mengaku punya motif utang piutang dengan korban," ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.

Karenanya, Sahroni meminta APH untuk menjerat tersangka SJ dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

Lebih lanjut, Sahroni meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan bahwa negara tegas menindak kejahatan ekstrem guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Padang Pariaman menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menjelaskan, penetapan SJ sebagai tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.

Meskipun SJ telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.

Iptu Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta membuangnya ke sungai pada hari Minggu, 15 Juni 2025.

"Diduga sementara karena kasus utang piutang. Namun, kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali," kata dia.

Kendati dari pengakuan tersangka motif pelaku karena utang piutang, namun aparat kepolisian setempat masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

x|close