Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
“Sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut, apakah dari penyelenggara negara atau bukan.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.
Sementara itu, KPK memulai penyidikan kasus tersebut dengan memanggil dua saksi pada hari ini.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI
Kedua saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
(Sumber: Antara)