KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2025, 12:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hasbi Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Pemanggilan atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tessa menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Hasbi dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas di Mahkamah Agung.

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi merupakan bagian dari perluasan penyelidikan terhadap perkara dugaan suap yang terjadi dalam proses penanganan perkara di lingkungan MA.

Dalam perkembangan terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat putusan terhadap Hasbi Hasan dengan menghukumnya enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berlangsung di tingkat kasasi MA.

Putusan itu menyebut bahwa Hasbi Hasan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar guna membantu memperlancar proses hukum perkara kepailitan KSP Intidana, dengan tujuan agar pihak debitur, Heryanto Tanaka, memperoleh kemenangan dalam putusan kasasi.

Dana suap tersebut diterima Hasbi melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, Heryanto menyerahkan total uang senilai Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus gugatan hukum perusahaan miliknya.

x|close