Kejagung Periksa Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 10:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina selama kurun waktu 2011 sampai 2021. Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyidikan lanjutan, tim Kejaksaan Agung juga memanggil lima saksi lainnya untuk diperiksa, yaitu:

  • GI yang menjabat sebagai Advisor to CPO PT Berau Coal.
  • AW yang merupakan Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
  • RS selaku Analis Produk di ISC Pertamina.
  • AF dari Divisi Assistant Operation Risk di BRI.
  • BP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan dana kompensasi terkait selisih penerimaan badan usaha akibat kebijakan harga jual eceran BBM tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

Kapuspenkum menyatakan bahwa seluruh saksi tersebut memberikan keterangan guna mendukung proses hukum terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan para kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018 hingga 2023.

Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

x|close