Kejagung Ungkap Periksa Karen Agustiawan Terkait Dugaan Penyimpangan Kontrak Storage BBM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 17:31
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 22 April 2025 lalu. 

Pemeriksaan ini dilakukan guna dimintai keterangan terkait kontrak storage bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 202

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Ditemukan Uang di Bawah Kasur Hakim Ali

"Disinyalir bahwa tahun 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama, kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan bahwa storage tersebut berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan itu dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Oleh karena itu, menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan Karen dalam perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah tersebut.

Baca Juga : Kejagung Periksa Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka ini. Terkait ada kaitannya, ada kerja samanya, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik,” ucapnya.

Pada Selasa 22 April lalu tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014.

Baca Juga : KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung, di mana telah ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut meliputi Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit.

(Sumber Antara) 

x|close