Ntvnews.id
Enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka penyegaran dan penguatan institusi penegak hukum di berbagai daerah.
Mereka adalah Kuntadi (Kajati Jawa Timur), Danang Suryo Wibowo (Kajati Lampung), Ahelya Abustam (Kajati Kalimantan Barat), Riono Budisantoso (Kajati DI Yogyakarta), Victor Antonius Saragih (Kajati Bengkulu), dan Yudi Triadi (Kajati Aceh).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari strategi peningkatan performa kelembagaan dan regenerasi SDM.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa keenam Kajati yang dilantik memiliki rekam jejak, kompetensi, dan integritas yang mumpuni untuk mengemban tanggung jawab baru serta memperkuat marwah Kejaksaan di wilayah masing-masing.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa integritas dan profesionalisme adalah harga mati. Jika terbukti ada pejabat yang melanggar prinsip tersebut, ia tak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
Pesan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar tetap berada di jalur yang benar dalam mengemban amanah.
“Saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” ucapnya.
Informasi Tambahan, rotasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
(Sumber: Antara)