Ntvnews.id, Washington - Hakim federal pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu memutuskan bahwa Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, bersalah atas tiga dakwaan kepemilikan senjata api ilegal.
Keputusan juri tersebut menyatakan bahwa Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Dilansir dari reuters, Jumat, 14 Juni 2024, hal ini merupakan kali pertama di mana seorang anak atau anggota keluarga dekat seorang presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah atas tindak pidana, meskipun kejahatan tersebut terjadi sebelum Joe Biden menjabat sebagai presiden.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Hunter menunjukkan reaksinya dengan menganggukkan kepala dengan ringan, lalu memukul punggung pengacaranya, Abbe Lowell, dan memeluk anggota tim hukumnya yang lain.
Anak Presiden AS Joe Biden (Istimewa)
Hunter Biden menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 25 tahun dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun kemungkinan akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan sebagai pelanggar pertama kali.
Baca Juga: Donald Trump Peringatkan Jika Joe Biden Terpilih Lagi, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
Mantan Pacar Beberkan ‘Dosa-Dosa’ Anak Presiden AS Joe Biden