Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi di Sidang Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 11:18
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi tersangka Harun Masiku. Sidang tersebut juga menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa dan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis.

Selain Tio, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa dua saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan pengacara partai Donny Tri Istiqomah. 

"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" ujar Ronny kepada wartawan.  

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Agustiani Tio dalam Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor. <b>(Antara)</b> Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Dalam persidangan tahun 2020, terungkap bahwa uang operasional sebesar Rp400 juta yang disebut sebagai suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

Atas dasar fakta tersebut, pihak Hasto mempertanyakan alasan kasus ini masih terus dipaksakan untuk kembali disidangkan. 

"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," ujarnya.  

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.

Ia diduga menghalangi proses hukum yang berlangsung dalam periode 2019–2024 dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.

Tindakan ini disebut terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

Selain memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya, Hasto Kristiyanto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK. 

Baca juga: Todung Mulya Kecewa Atas Putusan Sela Majelis Hakim dalam Kasus Hasto

Harun Masiku. (Ist.) Harun Masiku. (Ist.)

Tak hanya itu, Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, didakwa memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019–2020.  
 
Uang yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga bertujuan agar mantan anggota KPU tersebut mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Sebagai konsekuensinya, Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Sumber: Antara) 

x|close