KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 16:45
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Andhi Pramono. Andhi Pramono. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono (AP), mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. 

“Atas nama IGJ, SKJ, dan OTR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 28 April 2025. 

IGJ adalah Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific, sedangkan SKJ, Syukri Jamaat, menjabat sebagai Direktur PT Niaga Mas Valaindo.

OTR merujuk pada Otik Rostiana, yang pernah menjabat Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019. 

Baca juga: KPK Periksa Saksi Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Pada 1 April 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono atas kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain hukuman penjara, Andhi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar; apabila tidak terlunasi, denda itu akan diganti hukuman kurungan selama enam bulan.  

Pengadilan menyimpulkan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi, melanggar ketentuan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara) 


 

x|close