Ntvnews.id
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Zarof Ricar diduga terlibat dalam skema kejahatan bersama, berupa suap terkait proses penanganan permohonan kasasi atas nama terpidana Ronald Tannur.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik, kata Harli, telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan Zarof Ricar.
Langkah ini diambil untuk mencegah upaya pengalihan aset, mengingat sebagian aset tersebut diduga dialihkan atas nama anggota keluarganya.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” katanya.
Tak hanya membekukan aset, penyidik juga menyita tumpukan dokumen penting yang diyakini menjadi kunci dalam membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) yang menyeret Zarof Ricar.
Harli mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan demi menyingkap jejak aliran gratifikasi fantastis: uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diterima Zarof Ricar selama menduduki kursi strategis di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zarof Ricar disebut tidak hanya terlibat membantu upaya suap kepada hakim sebesar Rp5 miliar, tetapi juga menikmati aliran dana haram hingga ratusan miliar rupiah dan emas berton-ton beratnya, sepanjang 2012 hingga 2022.
Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga dijalankan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam skenario busuk untuk menyuap Hakim Ketua Mahkamah Agung, Soesilo, demi memenangkan perkara kasasi Ronald Tannur pada 2024.
Jumlah kekayaan yang diduga diterima Zarof Ricar benar-benar mencengangkan. Gratifikasi yang diterimanya meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan nilai yang fantastis.
Dari hasil penyidikan, Zarof Ricar diketahui menguasai uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebesar Rp5,67 miliar, serta uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat senilai 1,39 juta dolar AS. Tak hanya itu, ia juga menyimpan uang pecahan 1.000, 100, dan 50 dolar Singapura senilai total 316.450 dolar Singapura.
Baca juga: Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor ke Kejagung
Jejak kekayaannya tak berhenti di situ. Zarof Ricar juga diduga memiliki uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro, serta uang pecahan 1.000 dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong.
Di luar uang tunai, penyidik menemukan timbunan logam mulia: Fine Gold 999.9 dan emas Antam masing-masing berbentuk kepingan 100 gram, dengan total berat mencapai 46,9 kilogram.
Yang lebih menggemparkan, petugas juga menemukan 14 amplop cokelat dan putih berisi uang asing dan rupiah, dompet berisi logam mulia tambahan, sertifikat berlian, hingga kuitansi pembelian emas dari toko perhiasan ternama.
Atas rangkaian perbuatannya, Zarof Ricar dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)