Ini ASN yang Tak Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 18:33
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Halal bihalal Pemprov DKI Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang sakit, hamil, atau berkebutuhan khusus (disabilitas) tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada ASN yang mengalami kondisi tertentu, termasuk pegawai lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan itu.

Ilustrasi PNS/ASN <b>(Antara)</b> Ilustrasi PNS/ASN (Antara)

Kewajiban menaiki transportasi umum setiap Rabu tetap diberlakukan kepada sejumlah pejabat struktural dan seluruh pegawai lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Di antaranya yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Kemudian para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bus Transjakarta <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Bus Transjakarta (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Seluruh ASN tersebut diwajibkan menggunakan angkutan umum saat berangkat ke kantor, melaksanakan tugas, dan pulang kerja setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut juga ditegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib mengawasi dan memastikan kepatuhan ASN di unit kerjanya dalam menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

(Sumber Antara)

x|close