Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Dewas KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 16:48
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan), bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli (tengah) saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan), bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli (tengah) saat tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, hadir memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Johannes, bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada hari Selasa sekitar pukul 14.14 WIB.

Baca Juga: Saksi Bongkar Pertemuan Hasto dengan Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan

"Jadi, kami datang siang ini pukul 14.00 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK," ujar Johannes di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Undangan tersebut, kata Johannes, berkaitan dengan pengaduan yang telah diajukan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dan seluruh timnya.

Johannes menambahkan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Rossa terhadap kliennya, Hasto Kristiyanto, serta ajudan Hasto, Kusnadi.

Baca Juga: Ada Perintah Ibu di Sidang Hasto, Pengacara: Bukan Ibu Megawati

"Kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti semuanya akan kami uraikan di sana, di dalam pertemuan dengan Dewas,” jelasnya.

Selain itu, Johannes menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan mengenai alasan Dewas KPK baru memanggil mereka setelah laporan diajukan pada tahun 2024.

"Justru ini mau kami sampaikan, kenapa kok begitu lama? Jadi, kekhawatiran saya, jangan sampai selesai perkaranya Hasto, ini enggak jelas urusannya gitu loh ya 'kan," katanya merujuk penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rossa

Baca Juga: Hasto Talangi Rp1,5 M Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR

Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, serta perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.

Selain ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga dikabarkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan upaya paksa dari penyidik KPK.

(Sumber: Antara)

 

x|close