A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Budi Gunawan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Bakar Hutan Demi Kepentingan Bisnis - Ntvnews.id

Budi Gunawan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Bakar Hutan Demi Kepentingan Bisnis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 22:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Arsip foto - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pada konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bakal mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.

"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," ucap Budi, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan.

Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.

Baca juga: Budi Gunawan Ungkap Pertemuan Sukses Presiden Prabowo di Timur Tengah

Lanjutnya, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.

"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," ungkapnya.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.

Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.

Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.

Baca juga: Budi Gunawan Sudah Tandai Perusahaan yang Langgar Aturan Hutan dan Tanah

"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," tandasnya. (Sumber:Antara)


x|close