Istri Ngaku Nggak Tahu Penghasilan Zarof Ricar, tapi Dapat Uang Bulanan Rp 20-30 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 17:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Istri dan anak Zarof Ricar jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dian Agustiani, mengaku tak mengetahui penghasilan yang diterima oleh suaminya selama menjadi PNS di MA. Tapi, ia mengungkapkan menerima uang bulanan dari Zarof sekitar Rp 20-30 juta.

Hal itu disampaikan kala menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa.

"Antara ibu dengan Saudara terdakwa. Apakah ibu dijatah atau ibu sudah megang ATM-nya?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin.

"Oh tidak," jawab Dian.

"Seperti apa?" tanya jaksa.

"Dikasih bulanan," tutur Dian.

"Bulanannya seingat ibu berapa?" cecar jaksa.

"Rp 20-30 juta," ungkap Dian.

Jaksa lalu mencecar Dian soal uang pensiun yang diterima Zarof. Tapi, lagi-lagi ia mengaku tak mengetahuinya.

"Ibu tahu berapa gaji pensiun terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Dian.

"Tidak pernah menanyakan?" cecar jaksa.

"Tidak," timpal Dian.

Lebih lanjut, Dian pun mengaku tidak mengetahui slip gaji atau penghasilan yang diterima suaminya sejak awal perkawinan.

"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," ucap Dian.

"Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?" tanya jaksa.

"Di awal saja," jawab Dian.

"Oh di awal pernikahan?" tanya jaksa.

"Pernah cerita," jelas Dian.

Terungkapnya kasus Zarof ini berawal dari pengusutan kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Tapi Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga ialah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.

Tapi, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.

Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.

Jaksa mengatakan, upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Zarof pun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

x|close