Kemendagri Bantah Kabar Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah buat Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jun 2025, 08:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media saat di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media saat di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membantah kabar yang menyebutkan bahwa empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara, bukan lagi Aceh, sebagai hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 RI sekaligus mertua Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, Jokowi.

"Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang," ujar Bima, Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurut Bima, polemik empat pulau kecil yang bersengketa tidak memuat kepentingan politis. Keputusan Mendagri memasukkan empat pulau kecil ke wilayah Sumut berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.

"Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken April 2025.

Bima Arya mengatakan, pihaknya mengatensi penuh permasalahan empat pulau yang disengketakan antara Pemprov Sumut dan Aceh ini. Bima menegaskan kementeriannya akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan kehati-hatian.

"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," jelasnya.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realitas kultural," sambung Bima Arya.

Bima mengungkapkan, Mendagri akan mengkaji ulang menyeluruh soal pulau-pulau sengketa itu pada 17 Juni mendatang. Kajian itu akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi meliputi sejumlah kementerian/lembaga terkait.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025. Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," tutur Bima.

Mendagri Tito, kata Bima, juga akan mengundang para kepala daerah yang bersangkutan, legislator hingga tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut untuk turut membahas mengenai pulau sengketa ini.

"Kemudian Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tandasnya.

x|close