Ntvnews.id, Jatim - Kasus penanaman ganja ilegal kembali mengguncang publik. Tiga terdakwa yang terbukti mengelola ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, majelis hakim yang dipimpin oleh Redite Ika Septina menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa aksi para terdakwa tidak dilakukan secara spontan. Justru, kegiatan tersebut berlangsung secara terencana dan dalam skala besar, yang bertentangan langsung dengan komitmen negara dalam memberantas narkotika, terutama jenis ganja yang tergolong dalam narkotika golongan I.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata majelis hakim.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun untuk masing-masing terdakwa.
Meski demikian, JPU Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan tersebut, sembari menunggu keputusan para terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, pihak terdakwa belum mengambil keputusan final. Mereka menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.