Ntvnews.id, Jakarta - Pemeriksaan mental ibu yang melecehkan putranya sendiri yang masih berusia 3 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel), R, telah dilakukan. Pemeriksaan psikologi itu dilakukan oleh ahli dari Polda Metro Jaya.
"Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan mental terhadap tersangka R, tersangka R adalah seorang ibu yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun saat proses pembuatan video dan terungkap saat ini anaknya berusia 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Proses pemeriksaan kesehatan mental dilakukan kerja sama antara Subdit Siber selalu penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Pemeriksaan mental dilakukan secara bertahap. Di antaranya dengan tertulis, lisan serta lainnya.
"Pemeriksaan kesehatan mental atau pemeriksaan psikologi ini dilakukan selama dua hari, metode yang dilakukan adalah observasi kemudian wawancara yang ketiga adalah pertanyaan tertulis," tutur Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi pun mengungkapkan hasil pemeriksaan mental ibu berusia 22 tahun itu.
"Hasilnya adalah bahwa tersangka R tidak ditemukan gangguan psikologis pada tersangka R, sehingga tersangka R dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.