Ntvnews.id, Tasikmalaya - Seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya setelah diduga membuat dan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang gadis di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial DSK (24), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelakunya sudah kami amankan, dan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada awak media di Tasikmalaya, Senin, 5 Mei 2025.
Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban mengenai tindakan asusila yang dilakukan oleh DSK, termasuk pembuatan video mesum yang direkam menggunakan ponsel.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban bermula dari status pacaran yang dijalin sejak tahun 2022 hingga 2024. Selama periode itu, pelaku berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban dan merekamnya, kemudian menyebarkan rekaman tersebut.
"Orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila dan videonya disebar," ungkap Ridwan.
Setelah menerima laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cikarang, Bekasi, pada Sabtu, 1 Mei 2025. Penangkapan tersebut disertai dengan pemeriksaan intensif hingga akhirnya DSK ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan menyebut bahwa pelaku menggunakan video yang telah dibuat sebagai alat untuk menekan korban agar terus menuruti kemauannya.
"Video itu digunakan sebagai ancaman akan disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya, dan korban takut videonya disebar," kata Ridwan.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat ke permukaan setelah tersangka menyebarkan video asusila tersebut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, flashdisk yang berisi rekaman video, serta hasil visum korban.
Kini, DSK mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)