Ntvnews.id, Jakarta - Menyusul kontroversi nasional mengenai status kemitraan para pengemudi transportasi online, pemerintah membuka diskusi publik untuk menyerap berbagai aspirasi langsung dari perwakilan pekerja, aplikator dan akademisi. Dalam diskusi yang digelar di Jakarta dan dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, pemerintah berupaya menemukan akar persoalan serta merumuskan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah berupaya penuh untuk menyelesaikan persoalan status ini dengan menguntungkan semua pihak, baik dari pekerja maupun pemberi kerja yaitu perusahaan aplikator ojek online.
Baca Juga: Menkes Beberkan Alasan Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
“Saya sekali lagi berharap, diskusi yang kolaboratif yang sudah kita lakukan itu kita bisa teruskan dan saya juga berharap nanti teman-teman aplikator bisa juga memahami, bisa kemudian kita duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Menaker.
“Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan di mayday kemarin beliau sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk tentu teman-teman yang ada di dalamnya, dan beliau terbuka dengan rekomendasi-rekomendasi apapun itu yang inginnya adalah kita semua maju,”imbuhnya.
Pemerintah Gelar Diskusi Publik, Serap Aspirasi Ojol (Istimewa)
Lebih lanjut Menaker menekankan bahwa para pekerja transportasi online terlepas dari statusnya nanti, mereka tetap wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Disamping itu Menaker juga menyoroti masih banyak pengemudi yang bekerja tanpa perlindungan, sedangkan profesi mereka sangat rentan akan risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, jumlah pekerja di sektor transportasi online yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 250 ribu pengemudi. Angka ini masih jauh dari jumlah pekerja keseluruhan yang mencapai sekitar 2 juta pekerja.
“Risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi dan mohon tetap dijaga keselamatan Bapak dan Ibu, karena di rumah anak dan istri nunggu,”imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut juga, Menaker dan Wamenaker menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 driver ojek online dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp514 juta kepada 4 pekerja ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan juga kematian.
Pemerintah Gelar Diskusi Publik, Serap Aspirasi Ojol (Istimewa)
Secara nasional, selama 4 tahun terakhir sebanyak 7.200 pekerja transportasi online telah merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total manfaat sebesar Rp104 miliar. Selain itu terdapat 223 anak dari pekerja transportasi online yang dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi berkat manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati melalui kajian yang telah diserahkan kepada pemerintah berharap segera terbit regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pekerja transportasi online memiliki status hubungan industrial yang jelas dan perlindungan jaminan sosial yang layak.
“Makanya kami membuat naskah akademik, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, dimana kawan-kawan driver ini mendapatkan perlindungan yang nyata. Jadi mendapatkan jaminan pendapatan yang pasti dan jaminan sosial,”tegas Lily.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mendorong kolaborasi antar pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia apapun profesinya.
“Menurut saya hari ini inisiatif dari Pak Menteri dan Pak Wamen adalah upaya yang sangat strategis untuk bisa mendorong seluruh pekerja transportasi online dan juga aplikator juga mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Butuh kolaborasi untuk mendorong para pekerja ojek supaya mereka ikut (menjadi peserta),”ujar Anggoro.
Urgensi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pekerja dan akademisi tersebut, Guru Besar Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyoroti bahwa tak hanya di Indonesia, hampir di seluruh negara Asia Tenggara pekerja transportasi online menghadapi nasib yang serupa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Menurut Heru saat ini diperlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena di dalamnya belum mengatur pekerja gig seperti pekerja transportasi online.
“Sudah jelas manfaat ojol bagi Indonesia, tinggal bagaimana pekerja itu harus dijamin hak-haknya. Hak normatifnya, hak atas ketenagakerjaannya,”
“Kita sedang menunggu undang-undang ketenagakerjaan yang lebih bisa mengcover profesi yang seperti gig economy seperti ini. Karena Undang-Undang yang lama dibuatnya sebelum gig economy begitu luas,”imbuhnya.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra menuturkan saat ini regulasi yang ada baru sebatas menghimbau para aplikator untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial. Idealnya untuk menjamin para pekerja tersebut mampu bekerja dengan maksimal dan sejahtera, dibutuhkan regulasi yang bersifat wajib. Untuk itu pihaknya meminta seluruh serikat pekerja transportasi online memiliki konsep dan gagasan yang sama dalam memandang pentingnya perlindungan hak para pekerja tersebut.
"Sepuluh serikat yang hadir hari ini tunjukkan bahwa driver online bisa satu kata, tunjukkan kita punya konsepsi yang sama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan dan hak dasar para driver online,"tutur Indra.
Pihaknya juga memuji hasil kajian SPAI yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai modal berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.