Gubernur Bali Minta Kejaksaan Beri Pelatihan Lembaga Peradilan Adat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 14:10
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Bali dikenal tak cuma wisatanya yang mendunia tapi juga kebudayaan lokalnya yang masih sangat terjaga. Termasuk keberadaan desa adat. Seperti di Kabupaten Badung yang memiliki 124 Desa Adat yang dipimpin Bendesa Adat, 46 Desa Dinas yang dipimpin Perbekel, juga 16 Kelurahan yang dipimpin Lurah.

Atas dasar itulah, Kejaksaan Negeri Badung melestarikan kearifan lokal dengan membangun Bale Paruman Adhyaksa di desa-desa adat dan desa lainnya.

Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali meresmikan 186 Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Baca JugaPramono Tegaskan Pentingnya Kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Seluruh Gedung Jakarta

Hadir dalam acara antara lain Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejari Bading Sutrisno Margi Utomo, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya, serta hadir secara daring peserta di Bale Paruman Adhyaksa masing-masing desa, desa adat, atau kelurahan yang diresmikan secara serentak.

Istilah Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung, yakni bale dalam bahasa Bali berarti tempat, paruman berarti musyawarah atau pertemuan untuk membahas masalah guna mencari solusi.

Sedangkan Adhyaksa berarti Kejaksaan hadir dalam masyarakat. Dengan demikian “Bale Paruman Adhyaksa” adalah tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat desa adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian, dan Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat.

Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung <b>(Istimewa)</b> Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung (Istimewa)

Bale Paruman Adhyaksa yang digalakkan oleh Kejaksaan Negeri Badung (Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta seluruh jajaran) ini pada hakikatnya untuk memperkuat lembaga adat di Bali khususnya di Kabupaten Badung yang telah ada, hal ini guna menyongsong berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 01 Januari 2026 yang akan datang. KUHP Baru mengakomodir hukum adat khususnya melalui konsep living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), menyatakan ketentuan hukum yang ada, tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang dapat mencakup hukum adat.

Dengan kata lain, hukum adat dapat tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara dan hak asasi manusia. Hal ini juga sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP Baru, yang menyebutkan penyelesaian di luar proses peradilan sebagai salah satu alasan untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

Untuk perkara-perkara kecil yang telah ada penyelesaian di tingkat adat, tidak perlu lagi diproses ke pengadilan, karena saat ini penjara telah penuh dan biaya penanganan perkara mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan/ Lapas sangat tinggi, alangkah baiknya biaya tinggi tersebut digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis anak-anak sekolah.

Demikian pula para tahanan atau para narapidana (perkara kecil) yang menganggur menjadi beban negara, mereka seandainya telah damai ditingkat adat dan tidak masuk bui, mereka bisa “berdaya guna” dalam mengisi era “bonus demografi” pada kurun waktu tahun 2012 s/d tahun 2041, guna menyongsong Indonesia emas tahun 2045.

Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung - Bali hadir, jelas sebagai jawaban dalam menyongsong berlakunya KUHP Baru tanggal 01 Januari 2026 dan juga harapan sinkronisasi penyusunan “KUHAP Baru” yang lagi proses pembahasan di DPR RI.

Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung <b>(Istimewa)</b> Hakikat Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung (Istimewa)

Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali., menyatakan pembentukan Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam memberdayakan desa adat di Provinsi Bali termasuk di Kabupaten Badung, sehingga dapat terus eksis dan memberikan dampak kebaikan kepada masyarakat luas, dimana Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat.

I Wayan Adi Arnawa, S.H., Bupati Badung, menyambut baik program ini dan siap mendukung penuh sebagai bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat adat, budaya, dan pariwisata di Kabupaten Badung sebagai destinasi obyek wisata internasional terkemuka.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik program ini (Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung). Berharap Bali dengan hukum adatnya yang telah membumi menjadi pionir/ terdepan dalam sinergi hukum adat yg telah berjalan selama ini dengan hukum nasional yang berlaku.

Untuk itu Gubernur Bali berterima kasih kepada Kejaksaan selanjutnya akan meminta Kejaksaan memberikan pelatihan kepada “Kerta Desa” di Bali. Kerta Desa merupakan lembaga peradilan adat yang bertugas menyelesaikan sengketa adat dan agama di wilayah desa adat di Bali.

Perangkat Kerta Desa yang akan diberikan pembekalan hukum. Apalagi Provinsi Bali telah memiliki payung hukum yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

x|close