A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MA Juga Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara - Ntvnews.id

MA Juga Tolak Kasasi Helena Lim, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 17:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Helena Lim. (Antara) Helena Lim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Helena Lim dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah resmi ditolak Mahkamah Agung. Dengan penolakan ini, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap minutasi atau pengarsipan dokumen.

Pada tingkat pertama, Helena semula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Helena Lim Juga Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara

Namun, dalam proses banding, vonis terhadap Helena diperberat. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, nilai uang pengganti tetap mengacu pada putusan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dinyatakan terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis—perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung dana hasil tindak pidana korupsi. Dana tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Total dana yang ditampung oleh Helena mencapai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.

Tak hanya itu, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Uang senilai Rp900 juta dari keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan dipergunakan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk 29 tas bermerek, kendaraan, properti berupa tanah dan rumah. Seluruh pembelian ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Helena Lim, Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun Penjara Atas Korupsi Timah

Perbuatan yang dilakukan Helena bersama para terdakwa lainnya dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp300 triliun. Rinciannya mencakup kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat kerja sama penyewaan alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun kerugian dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Helena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close