Pramono Instruksikan Satpol PP Ikut Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2025, 15:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik parkir liar yang marak terjadi Jakarta.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turut serta dalam operasi penertiban bersama aparat kepolisian guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

Penertiban ini menjadi sorotan setelah sejumlah juru parkir liar di kawasan Monas dan sekitarnya nekat mematok tarif parkir hingga Rp50 ribu kepada pengunjung.

"Dalam operasi untuk parkir liar, saat Pol PP terlibat. Kalau saat Pol PP terlibat kan artinya apa? Maka balai kota juga ikut dalam hal itu," ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2025.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus sembilan orang yang kerap memeras warga dengan modus parkir liar. Mereka ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus yang digelar Polda Metro Jaya sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

Pramono Aung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Aung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tegas dari aparat hukum terhadap segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.

"Ini merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga," kata Danny, dikutip dari Antara.

Para pelaku yang diamankan berinisial T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka tidak hanya mengatur kendaraan secara ilegal, tapi juga menarik pungutan liar sambil mengenakan atribut ormas untuk menakut-nakuti warga.

Dalam waktu tiga hari, sembilan pelaku melakukan aksi pemalakan di tiga lokasi berbeda. Beberapa korban, yakni DDS, IF, dan BGZ, mengaku diarahkan ke tempat parkir ilegal dan diminta membayar sejumlah uang secara paksa.

Padahal, area tersebut merupakan zona bebas pungutan. Tarif yang dikenakan pun tidak wajar, mulai dari Rp20 ribu hingga lebih dari Rp50 ribu per kendaraan.

x|close