Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sebuah persidangan yang mengguncang dunia hukum Indonesia, Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Lisa mengaku telah menyerahkan uang suap senilai Rp5 miliar dalam bentuk dolar Singapura sebagai imbalan untuk memperkuat putusan "vonis bebas" bagi kliennya, Ronald Tannur, oleh Pengadilan Negeri Surabaya di tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakim Heru Hanindyo Pemberi 'Vonis Bebas' Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dua kali di kediaman Zarof.
"Ada dua kali penyerahan di kediaman beliau (Zarof)," ucap Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Meskipun besarnya uang yang diserahkan telah disiapkan secara pribadi oleh Lisa, ia menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar dengan Zarof mengenai jumlah uang yang diberikan. Lisa menggambarkan bagaimana proses awalnya dimulai dengan pertemuan antara dirinya dan Zarof, di mana ia bertanya tentang susunan majelis hakim yang menangani sidang kasasi kasus Ronald Tannur di MA.
"Saya tanya kepada beliau, apakah dari salah satu majelis ini bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan putusan PN," tuturnya.
Zarof kemudian memberi respon yang ambigu, mengatakan akan mencoba membantu, namun tidak menjanjikan apa-apa. Beberapa waktu setelahnya, Zarof mengirimkan swafoto dirinya bersama Hakim Agung MA, Soesilo, yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis dalam sidang kasasi kasus Tannur.
"Setelah beliau (Zarof) menunjukkan foto, saya siapkan uangnya," ungkap Lisa.
Kasus ini bukan hanya melibatkan Lisa dan Zarof, tetapi juga ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang turut didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memastikan vonis bebas bagi anaknya. Meirizka memberikan suap kepada hakim ketua Erintuah Damanik, serta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Zarof Ricar, yang didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa, menghadapi tuduhan menerima gratifikasi yang sangat besar, termasuk uang senilai Rp5 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Ia diduga membantu pengurusan perkara dengan imbalan sejumlah uang dan hadiah lainnya. Zarof disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)