Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperbaiki komunikasi. Ini dilakukan guna menyelesaikan polemik terkait kolegium.
Menurut dia, akar masalah yang memicu ketegangan antara IDAI dan Kementerian Kesehatan ialah miskomunikasi seputar perubahan posisi kolegium dalam sistem kesehatan nasional.
“Di masa transisi perubahan kolegium ini memang butuh komunikasi yang baik. Pak Menteri Kesehatan dengan komunitas profesi kedokteran ini kami selalu memberi pesan, dikomunikasikan yang baik,” ujar Edy saat rapat bersama IDAI, Rabu, 14 Mei 2025.
Edy mengatakan, dalam UU Nomor 17 Tahun 20203 tentang Kesehatan, status kolegium dinaikkan menjadi di bawah negara dan bukan lagi di bawah organisasi profesi. Tujuan utamanya adalah memperkuat posisi konsil yang memiliki peran besar.
Walau demikian, dirinya sepakat bahwa kolegium tetap harus diisi oleh orang-orang yang memang ahli dan menguasai keilmuannya.
"Kolegium itu isinya kita sebut dalam UU Kesehatan, guru besar, klinisi ahli, atau paling ahli itu isinya, karena ini orang-orang yang menguasai betul di bidang keilmuannya masing-masing. Ini harus ditempatkan pada posisi terhormat, kolegium itu," tutur Edy.
Atas itu, Edy berharap agar Menkes dan organisasi profesi, termasuk IDAI, bisa duduk bersama memperbaiki komunikasinya, agar tujuan reformasi sistem kesehatan tidak melenceng.
"Karena miskomunikasi terjadi karena kolegium. Akar masalahnya kan di situ. Maka kita harus berpatokan pada regulasi dulu ya, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai pedoman untuk menyamakan persepsi, biar tidak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, persoalan kolegium muncul ke permukaan setelah sejumlah dokter anak dimutasi oleh Kemenkes. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut mutasi tersebut adalah bentuk hukuman karena IDAI menolak pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.
Diketahui, kolegium dalam konteks UU Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan.