Ntvnews.id, Jakarta - Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra, yang merupakan senior korban, Aulia Risma, dokter PPDS yang akhirnya meninggal dunia.
Ketiganya awalnya dibawa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis, 15 Mei 2025.
Usai dibawa dan diperiksa, ketiganya lalu keluar menuju mobil tahanan sekira pukul 13.00 WIB. Mereka digiring petugas dengan mengenakan rompi oranye.
Ketiganya selanjutnya akan dibawa ke tahanan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menjelaskan para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," ujar Candra.
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari jaksa untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif.
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," tuturnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucap Candra.
Ia menjelaskan, ada 553 barang bukti dalam kasus pemerasan yang menewaskan dokter Aulia tersebut. Barang bukti yang terkumpul mulai dari bukti percakapan hingga uang tunai.
"Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum," kata dia.
Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta.
"Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.