Eks Marinir AL yang Gabung Tentara Rusia Buka Suara Usai Status WNI Dicabut: Yang Maling Duit Rakyat Malah Dilindungin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 17:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah mencabut status kewarganegaraannya. Langkah ini diambil menyusul keterlibatannya dalam operasi militer Rusia di Ukraina tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Satria, yang sebelumnya dipecat dari dinas militer karena desersi sejak 13 Juni 2022, kini memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial, Satria mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan negara terhadap dirinya.

“Agak lain emang negara Konoha. Yang sibuk maling duit rakyat, dilindungin. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri, diributin,” ujar pria bernama Satria Arta Kumbara.

Satria juga menambahkan bahwa ia merasa tidak memiliki koneksi atau circle yang dapat membantunya di Indonesia, sehingga memilih jalan lain untuk menghidupi keluarganya.

“Gua begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi ya, nyari duit untuk keluarga ya seperti ini, cok. Bangsat-bangsat yang maling duit rakyat pada mana-mana aja di dalam negeri. Aku ya blet, suka blet,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, membenarkan bahwa Satria telah dipecat dari dinas militer akibat desersi. Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara in absentia pada April 2023, dengan hukuman penjara satu tahun dan tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas keprajuritan.

Satria sendiri membantah tudingan bahwa dirinya adalah tentara bayaran. Ia mengklaim bahwa ia direkrut secara resmi sebagai anggota tentara organik Rusia dan saat ini bertugas di garis depan konflik Rusia-Ukraina.

Kasus Satria Arta Kumbara memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terhadap warga negara yang terlibat dalam militer asing tanpa izin. Menurut Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa tindakan tegas pemerintah diperlukan untuk menegaskan posisi hukum negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kemungkinan pemulihan status kewarganegaraan Satria atau langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan perhatian besar.

TERKINI

Load More
x|close