A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenhut Siapkan Penetapan 14 Lokasi Menjadi Hutan Adat - Ntvnews.id

Kemenhut Siapkan Penetapan 14 Lokasi Menjadi Hutan Adat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2025, 21:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Selasa, 15 Oktober 2024. Masyarakat hukum adat di Distrik Konda terlibat dalam proses verifikasi objek penetapan hutan adat bersama Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Ilustrasi - Selasa, 15 Oktober 2024. Masyarakat hukum adat di Distrik Konda terlibat dalam proses verifikasi objek penetapan hutan adat bersama Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan atau Kemenhut mengumumkan bahwa 14 wilayah, termasuk di Papua dan Kalimantan, tengah menjalani proses menuju penetapan sebagai Hutan Adat dengan total luas mencapai 50.984 hektare.

Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, menjawab pertanyaan ANTARA pada Jumat, 4 Juli 2024, di Jakarta bahwa pihaknya tengah memproses penetapan sejumlah Hutan Adat di wilayah Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

"Total 14 unit seluas kurang lebih 50.984 hektare," kata Yuli Prasetyo Nugroho.

Rinciannya, terdapat enam lokasi calon Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, dengan total luas sekitar 42.771 hektare. Sementara di Kalimantan Barat, empat lokasi di Kabupaten Sanggau tengah menanti penetapan dengan luasan mencapai 7.031 hektare.

Adapun di Kalimantan Timur, proses penetapan dalam skema Program Perhutanan Sosial mencakup empat titik di Kabupaten Kutai Barat seluas kurang lebih 1.182 hektare.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, menyebutkan bahwa pada periode Mei hingga Juni 2025, proses penetapan Hutan Adat telah menjangkau wilayah seluas 50.984 hektare.

Hingga kini, total luas Hutan Adat yang telah ditetapkan mencapai 332.505 hektare, memberikan manfaat langsung bagi 82.791 kepala keluarga.

Usulan penetapan Hutan Adat terus mengalir, dengan total 1.477.197 hektare lahan yang sudah melengkapi dokumen namun masih menunggu pengesahan.

Sementara itu, ada sekitar 2.544.561 hektare yang masih dalam proses kelengkapan administrasi.

Untuk mempercepat proses ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 9 Mei lalu.

Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat digelar pada Selasa, 1 Juli, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, hingga organisasi masyarakat yang fokus pada isu-isu masyarakat adat.

Dalam forum tersebut, Direktur PKTHA Julmansyah memaparkan progres kerja Satgas, termasuk pembahasan dukungan dan persiapan bersama Kedutaan Besar Norwegia, UNDP, serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca juga: Menhut: Sinergi pertambangan-kehutanan untuk pembangunan berkelanjutan

(Sumber: Antara)

x|close