Polisi Usut Akun Media Sosial yang Sebar Konten Inses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 19:29
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dunia maya digemparkan dengan munculnya sebuah grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah", yang diduga menyebarkan konten menyimpang berupa hubungan inses. Grup ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Siber langsung bergerak cepat untuk menyelidiki keberadaan akun grup tersebut. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Ronald, di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa akun grup tersebut kini sudah ditutup oleh pihak Facebook (Meta) karena melanggar kebijakan komunitas.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," terangnya.

Grup Facebook Fantasi Sedarah <b>(Instagram)</b> Grup Facebook Fantasi Sedarah (Instagram)

Selain penindakan, Polda Metro Jaya juga menjalin komunikasi aktif dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam grup menyimpang tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut mengecam keberadaan grup yang memuat konten inses tersebut. Ia mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Komdigi untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku di balik akun serta anggotanya.

"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni

Ia menilai keberadaan komunitas seperti ini tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kejahatan seksual di dunia nyata.

"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," katanya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close