Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ikut diperiksa dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) penyidikan perkara korupsi timah dan importasi gula.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, hal itu dikarenakan penyidik menemukan bukti percakapan antara yang bersangkutan dengan tersangka Marcella Santoso.
"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS (Marcella Santoso) dan lainnya," ujar Harli, Jumat, 16 Mei 2025.
Harli mengatakan, barang bukti dimaksud yakni adanya bukti percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Marcella. Oleh karenanya, kata dia, hal itu sedang didalami oleh penyidik.
"Istri TTL (Thomas Trikasih Lembong) WA beberapa kali dengan MS," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong meminta agar Kejagung tidak ikut menyeret istri ataupun pihak keluarganya dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kejagung cukup berfokus kepada dirinya.
"Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi, saya kira sekian saja," ujarnya dalam persidangan.
Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.
Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.