Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengkonfirmasi anak buahnya telah menangkap eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Febrie Adriansyah tidak banyak bicara setelah penangkapan Iwan Lukminto, ia bakal melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Berikut fakta-faktanya dilansir berbagai sumber:
- Ditangkap Malam Hari
Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (Kejagung/ ntvnews.id)
Iwan Lukminto ditangkap Kejagung pada Selasa malam kemarin, 20 Mei 2025 di Solo. Namun untuk detail waktu dan proses penangkapan belum dijelaskan secara rinci.
- Dugaan Korupsi
Penyidik Kejagung masih mendalami tindakan dugaan korupsi setelah perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Selain itu juga Kejagung belum menyebutkan pihak bank-bank daerah yang diduga terlihat.
"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
- Terlilit Utang
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.