Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki ribuan anggota grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diketahui mengunggah konten bermuatan inses.
“Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Penyelidikan tersebut dilakukan melalui proses forensik digital terhadap perangkat yang digunakan oleh para anggota grup. Analisis dilakukan di laboratorium digital milik Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi jejak digital mereka.
“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” jelas Himawan.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, ia menyebut hal itu terbuka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak terkait konten inses yang tersebar di grup Fantasi Sedarah serta Suka Duka. Enam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah, sedangkan DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif dalam grup tersebut. Adapun KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol Himawan.
(Sumber: Antara)