Dukung Ojol, DPR Bakal Bikin UU Transportasi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 14:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (YouTube) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi V DPR RI siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah DPR tersebut bakal dimulai melalui penyelenggaraan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, keputusan itu diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco, Selasa, 20 Mei 2025.

Komisi V berharap, rapat besok dapat mematangkan naskah akademik, termasuk dengan berbagai masukan dari masyarakat.

"Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," tutur Dasco.

"Diharapkan dengan rapat dengar pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak," tandasnya.

x|close