Ntvnews.id, Jakarta - Thailand telah secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah parlemen memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang relevan pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dilansir dari AFP, Selasa, 18 Juni 2024, senat memberikan persetujuan akhir dengan suara 130 banding 4, sementara 18 orang abstain terhadap perubahan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah secara sah.
RUU yang disetujui oleh parlemen ini akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan diharapkan akan mulai berlaku dalam 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette. Aktivis dan kelompok LGBT berharap bahwa pernikahan sesama jenis pertama dapat dilaksanakan pada awal Oktober 2024.
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis LGBTQ (Reuters)
Dengan persetujuan parlemen ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. Selain itu, Thailand juga akan menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan perkawinan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Baca Juga: Google Translate Permudah Hidup Buron Nomor 1 Thailand Saat di Indonesia
"Hari ini adalah hari dimana rakyat Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat," Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Move Forward Partai yang progresif. "Hari ini hal itu akhirnya terjadi di Thailand."
Tunyawaj, yang terkenal sebagai salah satu pendukung utama kesetaraan pernikahan di parlemen, berfoto bersama dengan sesama anggota parlemen dan asistennya dengan spanduk berwarna pelangi.