Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Mereka adalah (ISL) Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex periode 2015–2022, YM eks Direktur Utama PT Bank DKI dan DS mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Qohar mengungkapkan, dalam kasus ini YM dan DS diduga kuat telah menyalurkan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum. Menurutnya, pemberian fasilitas pinjaman oleh kedua bank tidak didasarkan pada analisis yang layak serta mengabaikan prosedur dan syarat yang semestinya dipenuhi.
Sementara itu, Iwan Setiawan disebut tidak menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI sesuai tujuan awal yang disetujui, yakni untuk modal kerja. Dana tersebut malah dialihkan untuk kepentingan lain.
“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” ujar Qohar.
Kejagung menaksir total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp692.980.592.188.
Sebelumnya, Iwan Setiawan telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik setelah diamankan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa paksaan, melainkan berdasarkan pemantauan ketat tim penyidik.
Pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan untuk mengusut lebih jauh mekanisme penyaluran fasilitas kredit kepada Sritex yang nilainya mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Abdul Qohar, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya selain Iwan, yakni DS dan YM. Ketiganya diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan RI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 62/FID2/FD.2/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa total 46 saksi. Selain itu, sembilan saksi diperiksa hari ini, dan sebelumnya satu orang ahli juga telah dimintai keterangan.
Dari seluruh rangkaian penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
“Setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024, Rp3.588.650.808.028,57,” ujar Qohar.