Kejagung Ungkap Rincian Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp3,6 Triliun ke Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 22:16
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sritex/Ist Sritex/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Mereka adalah (ISL) Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex periode 2015–2022, YM eks Direktur Utama PT Bank DKI dan DS mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa total 46 saksi. Pada hari yang sama, Rabu ini, sembilan saksi diperiksa, dan beberapa waktu lalu juga telah dimintai keterangan dari satu orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan cukup alat bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex. Total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57.

“Setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024, Rp3.588.650.808.028,57,” ungkap Qohar.

Ia merinci nilai kredit tersebut berasal dari beberapa lembaga perbankan, yakni Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800, Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170, Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57 dan sindikasi dari Bank BNI, BRI, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total sekitar Rp2,5 triliun.

Selain itu, ada pula pemberian kredit dari 20 bank swasta.

x|close