Ntvnews.id, Jakarta -Sf (68) pria yang berprofesi sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien berusia 15 Tahun yang mengalami lumpuh setengah badan. Korban pun mengaku trauma.
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (21/5/2025).
Jaksa Penutut Umum, Erlina Rosa, didampingi Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022, saat itu ibu korban membuang gelang tersebut. Setelah operasi, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku selama korban tinggal dirumahnya.
View this post on Instagram
“Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karna lumpuh setengah badan, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa. Namun setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah, sehingga pihak keluarga membawa kembali untuk berobat ke tersangka,” beber Erlina dikutip dari berita merdeka dan tercydukaceh.
Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif, sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya selama proses pengobatan itu.
Diketahui sehari-hari tersangka tinggal bersama istri dan anaknya, namun pelaku melancarkan aksinya saat proses pengobatan berdua.