Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari kedepan sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Uncen Tuntut Penurunan UKT Ricuh, Mobil Polresta Jayapura Dibakar
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang relevan akan disita guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, proses ini masih berada pada tahap awal dan Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat terungkap.
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," ujar Abdul Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag (ANTARA)
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu, Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Perbuatan ketiganya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,98 miliar, dari total nilai kredit yang belum dibayar mencapai Rp3,58 triliun.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)