Ntvnews.id, Jakarta - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus pencabulan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Kota Padang Panjang.
Tersangka berinisial AM, berusia 35 tahun, diketahui merupakan warga Nagari Pandai Sikek yang bekerja sebagai sopir angkutan umum. Saat diamankan oleh petugas, AM tengah berada di sekitar Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang menunggu penumpang.
AM ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial M (16), yang juga berasal dari Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Ary Andre JR, menyatakan bahwa pihaknya membenarkan penangkapan tersebut atas kasus yang menimpa Mawar yang masih tergolong anak di bawah umur.
"Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali," ujar Kasat Reskrim, dilansir Media Hub Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut keterangan Andre, AM telah dua kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku sendiri.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, AM terlebih dahulu menjemput Mawar dari rumahnya yang berada di Nagari Aie Angek. Ia kemudian mengajak korban pergi makan dan jalan-jalan terlebih dahulu.
Usai menikmati makan bersama, AM membawa Mawar ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek dan di sanalah ia melancarkan aksinya demi memuaskan nafsu birahinya.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.