Sentilan Keras Rikwanto soal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Sudah Sakit Jiwa!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 17:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (Youtube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti lambatnya proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mantan Kapolda Kalsel ini menyebut, Fajar merupakan sosok orang yang sudah sakit secara psikologis.

"Orang ini sudah sakit (jiwa). Saya setuju dia dijerat dengan UU berlapis," ujar Rikwanto saat Rapat dengar pendapat umum di DPR RI, Kamis 22 Mei 2025.

Jenderal bintang dua Polisi ini menjelaskan, harusnya penyidik Polri dan Jaksa menelusuri kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar tersebut. Sebab perbuatan yang dilakukan Fajar sudah merusak masa depan anak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). <b>(Antara)</b> Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (Antara)

"Itu efeknya luar biasa, bukan sekedar unsur pasal ini terpenuhi. Tapi menggali lebih dalam lagi perannya dan modusnya seperti apa," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Rikwanto menambahkan, AKBP Fajar yang sudah resmi dipecat drai Polri itu sudah termasuk predator seks.

"Karena kalau orang ini dilepas akan jadi predator. Mohon maaf istilah di luar itu banyaknya asusila gender itu akibat traumatik. Ada bakat memang tapi traumatik disebarkan ke pihak lain. Ini termasuk predator traumatik," kata dia.

Dia juga meminta Polda NTT untuk segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. 

x|close