iPad dan Macbook Ditemukan di Kamar Tahanan Tom Lembong, Jaksa Ajukan Penyitaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 17:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejutan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dua perangkat elektronik yang ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong.

Permintaan penyitaan itu diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025. Kedua perangkat milik Tom Lembong tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, kedua perangkat itu ditemukan langsung di kamar tahanan yang ditempati Tom Lembong saat sidak dilakukan pada hari Senin sebelumnya. Temuan ini langsung memunculkan dugaan bahwa barang-barang tersebut berpotensi berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diproses.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," tambah jaksa.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," katanya.

Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan jaksa sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," ucap hakim sebelum menutup jalannya persidangan.

Temuan dua perangkat elektronik ini menambah sorotan terhadap penahanan Tom Lembong, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di dalam sel tahanan.

x|close