Tom Lembong Sakit, Sidang Korupsi Gula Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 16:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus ditunda. Penyebabnya, terdakwa dikabarkan tengah sakit.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyampaikan pada Rabu malam, 21 Mei 2025 bahwa pihaknya telah menerima informasi serta surat keterangan medis yang menyatakan kondisi kesehatan Tom Lembong tidak memungkinkan untuk hadir di pengadilan.

"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menjadwal ulang sidang menjadi Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Di samping menyampaikan alasan ketidakhadiran terdakwa, jaksa juga mengajukan permintaan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik Tom Lembong, yakni satu unit iPad Pro berwarna perak dan satu laptop Apple, juga berwarna perak.

Baca Juga: Kakek di Karawang Minta Tolong ke Dedi Mulyadi, Cucunya Berkelamin Ganda

Barang-barang tersebut, menurut jaksa, ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 19 Mei 2025.

"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini,"ungkap JPU.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar. Kerugian tersebut dituding berasal dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah selama periode 2015-2016 kepada sepuluh perusahaan. Penerbitan dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Satpam Mall Kena SP Gegara Pengunjung Menggunakan Mic Resepsionis untuk Bikin Konten

Surat tersebut diberikan untuk kepentingan impor gula kristal mentah yang rencananya akan diproses menjadi gula kristal putih. Namun, menurut dakwaan, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya adalah produsen gula rafinasi dan tidak berhak melakukan pengolahan tersebut.

Jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan dan harga gula, melainkan memberikan penunjukan kepada sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas tindakan tersebut, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close