Harun Masiku Selfie di Ruangan Eks Ketua MA, Ada Hasto dan Djan Faridz

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 08:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan kader PDIP, Saeful Bahri memperoleh foto selfie Harun Masiku bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. Foto itu ditampilkan kala ia menjadi saksi kunci dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Mei 2025.

Dalam persidangan, Saeful Bahri dicecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan hasil judicial review (JR).

Saeful kemudian menerima dokumen fatwa tersebut dari pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah. Seusainya, Harun Masiku juga mengabarkan fatwa itu lewat WhatsApp. Melalui aplikasi pesan singkat tersebut, Harun Masiku juga mengirimkan selfie bersama Hasto dan Djan Faridz di ruangan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Dalam foto yang ditampilkan di sidang Hasto, nampak Harun Masiku mengenakan batik coklat. Tepat di belakangnya ada Hasto dan Djan Faridz yang tampak tengah berbincang.

"Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Iya itu Pak Harun yang selfie, terus Pak Hasto," jawab Saeful.

Saeful membenarkan selfie itu diambil Harun Masiku di ruangan mantan ketua MA, Hatta Ali yang dipanggil sebagai "opa". "Opa ini siapa?" tanya jaksa.

"Iya itu, Pak, kalau pengakuannya dari Pak Harun itu Pak Hatta Ali," kata Saeful.

Diketahui, dalam perkara ini Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

x|close