KPK Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi di Kemenaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 13:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk periode 2020–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Budi, keempat saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun mantan ASN yang pernah bertugas di Kemenaker.

Informasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa salah satu saksi yang dimaksud adalah Suhartono (S), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Lokasi Baru Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Saksi berikutnya adalah Haryanto (H), yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker untuk periode 2019–2024, serta menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025.

Dua saksi lainnya adalah Wisnu Pramono (WP), yang merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019, dan Devi Angraeni (DA), yang saat ini menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker untuk periode 2024–2025.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menyita tiga unit mobil.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi RPTKA

Keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025, penyidik KPK kembali melanjutkan penyidikan dengan menggeledah dua rumah yang berada di wilayah Jabodetabek. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita tiga unit mobil tambahan serta satu unit sepeda motor.

KPK mengungkap bahwa barang-barang yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci latar belakang para tersangka, apakah berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

(Sumber: Antara)

x|close