A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal TNI-Polri Jaga Jaksa, Istana: Sesuatu yang Normal - Ntvnews.id

Soal TNI-Polri Jaga Jaksa, Istana: Sesuatu yang Normal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 17:41
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai bahwa keberadaan TNI dan Polri dalam mendampingi jaksa merupakan hal yang wajar, mengingat ketiga lembaga tersebut telah menjalin nota kesepahaman (MoU). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar ketiganya.

"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga undang-undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresiendan Jakarta, Jumat, 23 April 2025. 

Penjagaan oleh aparat terhadap jaksa dan keluarganya dilakukan karena Kejaksaan tengah menangani perkara besar, seperti kasus korupsi dan juga proses penertiban dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, Prasetyo Hadi mengimbau publik agar tidak merasa cemas terhadap keberadaan aparat dalam mendukung kerja kejaksaan.

Baca Juga: Istana Respons Isu Reshuffle di Kabinet Merah-putih

"Kita sedang tertibkan masalah penguasaan sumber daya alam kita dan ini sedang dikerjakan teman-teman Kejaksaan. Tidak perlu ada kekhawatiran, ini bagian kerja bersama, dalam rangka penegakan, pasti ada pihak yang tidak nyaman, ini bagian antisipasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa bentuk ancaman yang dihadapi tidak selalu bersifat militeristik. Maka dari itu, kehadiran TNI dan Polri dalam tugas pengamanan jaksa dinilai sebagai bagian dari kerjasama tiga institusi utama negara.

"Kalau teman-teman Kejaksaan saling berkoordinasi, memperkuat. Kita memaknai ini tim saling bekerjasama, di lapangan mereka bersama-sama dalam penegakan dan penertiban," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

x|close