Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggagalkan upaya penyelundupan 1.000 paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) masuk ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi menjelaskan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Senin (17/6/2024) pukul 02.20 Wita.
Awalnya, petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas seorang pria yang mencurigakan di sisi tembok luar lapas.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Komandan Regu Pengamanan (Rupam) untuk segera menuju ke lokasi kejadian. Pada saat di lokasi kejadian, Rupam menemukan seorang pria.
Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa pria tersebut mencoba melempar sesuatu masuk ke dalam Lapas namun gagal.
Pukul 02.49 Wita, Rupam bersama Perwira Piket Pengawasan langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) yang dibungkus menggunakan plastik.
“Usai menyisir area, tim pengawasan berhasil menemukan sebuah plastik yang kita curigai adalah salah satu obat terlarang,” kata Efendi.