Setelahnya, kata Efendi, pihaknya langsung berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai.
Barang bukti THD yang ditemukan di luar Lapas Luwuk.
“Kita langsung jalin koordinasi dengan Polres Banggai dan benar bahwa barang tersebut adalah obat terlarang, kita langsung menyerahkannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pun mengapresiasi atas penggagalan penyelundupan obat terlarang tersebut.
“Apresiasi ya atas penggagalan ini, tentunya ini menjadi komitmen kita dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan,” kata Hermansyah.
Hermamsyah memastikan, pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan peredaran gelap narkotika di seluruh lapas/rutan di Sulteng.
“Komitmen ini menjadi perhatian kita semua, kita semua mau wujudkan Lapas/Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkotika,” tandas Hermamsyah.