Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebelum berangkat ke negara tujuan, pada saat penempatan, sampai kembali ke tanah air.
Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Indah Lestari mengalami kecelakaan serius pada saat hendak menuju tempat pembekalan sebelum keberangkatan ke negara tujuan 27 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kaki kirinya dan tim dokter terpaksa melakukan tindakan amputasi untuk menyelamatkan nyawanya. Yang bersangkutan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan biaya perawatan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp200 juta rupiah.
Indah merupakan CPMI asal Pontianak yang sedang mengikuti pembekalan di Bali oleh perusahaannya sebelum berangkat ke negara tujuan di Turki. Indah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Februari 2025 dan mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 27 Februari 2025.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia melakukan kunjungan ke Rumah Singgah Peduli Cabang Bali, tempat tinggal sementara Indah selama menjalani pengobatan rawat jalan di Bali.
Roswita menyampaikan dengan terdaftarnya PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi langkah konkrit untuk memastikan PMI terlindungi dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja.
“Ini merupakan wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi semua jenis pekerja, artinya kita belajar dari pengalaman Mbak Indah yang mengalami kecelakaan sebelum penempatan sebagai PMI di Turki,” ujar Roswita dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia melakukan kunjungan ke Rumah Singgah Peduli Cabang Bali. (BPJS Ketenagakerjaan)
Dengan terdaftarnya PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan mereka mendapatkan manfaat seperti pembiayaan seluruh biaya pengobatan, termasuk tindakan operasi, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, penggantian alat bantu orthose prothese, serta manfaat vokasi pelatihan kembali bekerja.
Saat ini Indah sedang menjalani proses rehabilitasi dan menunggu pemasangan kaki palsu (protesis), sebelum nantinya kembali ke daerah asal di Pontianak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah banyak membantu proses pengobatan di rumah sakit yang semuanya ter-cover, buat teman-teman yang mau kerja keluar negeri pastikan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Indah.
Untuk melindungi PMI dari segala risiko kerja yang mungkin terjadi, pemerintah menghimbau agar CPMI mendaftarkan diri secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sehingga terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 4 ayat 1 Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebelum menutup kunjungannya, Roswita menyampaikan, “Terdapat potensi pasar kerja untuk penyandang disabilitas yang dapat dilihat, mudah-mudahan ada pekerjaan yang cocok, meskipun belum banyak, tetapi paling tidak itu dapat dijadikan sebagai alternatif."
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk CPMI. Hal ini adalah upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan sehingga para pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan bebas cemas, sejalan dengan komunikasi brand BPJS Ketenagakerjaan ”Kerja Keras Bebas Cemas”.